
Sabtu, 06 Februari 2026 pukul 21.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkai melakukan kegiatan patroli gabungan dalam rangka Pengawasan Cafe dan Karaoke di Wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

PERBUP No. 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Karaoke. Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, DLH, Dispora, DPNPTSP melaksanakan Pengawasan Cafe dan Karaoke di wilayah Kabupaten Grobogan dengan target 22 titik lokasi Cafe dan Karaoke di sepanjang Jl. Purwodadi - Solo (Leter S). Apel dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP (Bpk. Teguh Prijadi S.E). Dalam apel tersebut, intruksi Bapak Kasat Pol PP saat di lokasi petugas memeriksa Surat Ijin Usaha di setiap lokasi Cafe dan Karaoke. Hasil dari pengawasan mayoritas usaha belun ada ijin SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Draun Cafe dan Karaoke, New Bose belum ada ijin usaha. Ada beberapa lokasi yang menjual miras terpaksa di sita oleh Polres Grobogan sebanyak 2 Krat miras. Serta tidak di temukannya pekerja malam yang di bawah umur.
