
Senin, 20 April 2026 pukul 13.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Kegiatan Patroli dalam rangka penertiban PGOT diwilayah Kabupaten Grobogan Kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas bersama Kasi Kerja Sama (Bpk. Gunawan Cahyo U., SST., MPH.) menindaklanjuti laporan warga mengenai ODGJ di sekitar lokasi Tugu Tani Jl. Gajah Mada. Menurut pengakuan pelapor ODGJ tersebut sering kali duduk dan tidur di depan rumahnya sehingga merasa tidak nyaman, yang kemudian melapor. Saat penertiban berlangsung, ODGJ tersebut sempat marah namun berhasil diamankan oleh petugas dan membawanya ke Shalter Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
