
Senin, 09 Februari 2026 pukul 11.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait melakukan kegiatan patroli dalam rangka Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, PUPR dan DPNPTSP yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP (Bpk. Teguh Prijadi S.E) melaksanakan Sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang larangan mendirikan bangunan secara permanen maupun semi permanen serta larangan parkir di trotoar maupun di bahu jalan. Kegiatan ini dilakukan di sejumlah ruas Jalan yang masih sering menjadi titik kemacetan seperti di area RSUD dr. Soedjati, RS Permata Bunda, Area Mall Pelayanan Publik dan di sepanjang jalan protokol (Jl. R. Suprapto). Sempat bersitegang antara petugas dengan juru parkir saat bersosialisasi. Terdapat 5 titik pelaku usaha yang mendirikan bangunan secara permanen di atas trotoar dan memakainya sebagai lahan parkir (kios Buah Laskar di Jl. Hayam Wuruk, Konter HP utara klinik dr. Djoko, Toko Sepeda Listrik Ofero, Toko Emas Janoko, dan Es Cream Mixue). Petugas memberikan teguran agar tidak memparkirkan kendaraannya di sepanjang trotoar, agar berfungsi dengan selayaknya bagi pengguna jalan kaki.
