
Jum’at, 06 Februari 2026 pukul 11.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Menindaklanjuti perintah dari pimpinan, Petugas satpol mengamankan Badut yang sedang melakukan aktivitas diperempatan Danyang ,selanjutnya Badut tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut.
