Gatot Subroto 6 Purwodadi. 58111 (0292) 421040 satpolpp@grobogan.go.id

Patroli Dalam Rangka Rapat Koordinasi Penutupan Karaoke Ilegal di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan

Senin, 08 September 2025 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka Rapat Koordinasi Penutupan Karaoke Ilegal di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Rapat Koordinasi bersama dengan Camat Gubug, Kapolsek Gubug, Danramil Gubug, MUI Gubug, FKUB Gubug, OPD terkait dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan menyepakati bahwa harus dilakukan penutupan pada Karaoke Ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan meresahkan masyarakat serta menjadi contoh yang kurang baik bagi siswa sekolah. Kegiatan dilanjutkan dengan mendatangi lokasi karaoke ilegal dan Satpol PP Grobogan memberikan surat pernyataan kesanggupan kepada yang bersangkutan dan diberi waktu 7 hari kedepan untuk melakukan penutupan di salah satu tempat karaoke yang kedapatan buka. Untu 5 Karaoke yang berada dl lokasi desa kuwaron pada saat dilakukan operasi dalam keadaan tutup.

Pemadaman Kebakaran

Patroli Penertiban PGOT

Patroli Penertiban PKL

WBS Grobogan

Maklumat Pelayanan

WhatsApp Image 2026 08 27 at 095711

Lapor Kebakaran

Survei Kepuasan Masyarakat

Pariwara Anti Korupsi

Pariwara Anti Korupsi

Search

Kunjungan

Hari ini 128

Minggu ini 885

Bulan ini 3848

Keseluruhan 97551

Currently are 12 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions