
Jum’at, 04 September 2026 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiaban pedagang kaki lima diwilayan Kabupaten Grobogan kegian ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas regu siaga pagi melaksanakan patroli,menegur pkl yang masih berjualan untuk meninggalkan lokasi tersebut dan memberi himbauan melalui pengeras suara di sepanjang jalan zona merah PKL dan menghimbau kepada pengguna jalan di persimpangan jalan lampu merah kepada pedagang asongan, pengamen dan PGOT.
