
Selasa, 09 Juli 2024 pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Lampu Merah Jl. Gajah Mada, Lampu Merah Jl. R. Suprapto dan Lampu Merah Danyang kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik Lampu Merah mendapati seorang pria pengamen yang sedang mengamen di sekitar Lampu Merah Jl. R. Suprapto.
