
Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan khusunya di JL Piere Tendean dan Selter Kuliner Alun-alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik kawasan zona merah. petugas menghimbau beberapa PKL yang masih berjualan di zona merah untuk segera pindah dari tempat tersebut. Petugas menghimbau PKL yang berjualan di Selter Kuliner Alun-alun Purwodadi agar menggelar dagangannya sesuai peraturan yang berlaku. Petugas membawa barang yang ditinggal dialun - alun untuk diamankan dikantor
