
Minggu, 16 Juli 2023 mulai pukul 10.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Sepanjang jl R.Suprapto kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di sepanjang jl.R. Suprapto menegur PKL yang berjualan di acara care free day untuk segera mengemasi barang dagangnya karena telah melebihi jam operasional yang lelah ditentukan
