
Jum’at, 24 April 2026 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakn patroli menegur 1 PKL yang berjualan di kawasan Zona Merah di depan RS Islam. Dilanjutkan standby di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi.
