
Kamis, 12 Februari 2026 pukul 16.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli sore di beberapa titik kawasan Zona Merah, petugas mendapati 3 PKL yang masih berjualan di Zona Merah tepatnya di depan RSI Purwodadi dan di tugu taman kuliner Sukarno simpang lima Purwodadi, Petugas memberikan himbauan kepada PKL agar segera pindah dari lokasi tersebut.
