
Senin, 10 November 2025 pukul 11.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di Wilayah Kabuoaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli menemukan badut yang masih melanggar peraturan dan petugas menghimbau agar segera meninggalkan tempat tersebut
