Gatot Subroto 6 Purwodadi. 58111 (0292) 421040 satpolpp@grobogan.go.id

Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal kembali dilakukan oleh Satpol PP kabupaten Grobogan, bersama Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah, Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan

Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal kembali dilakukan oleh Satpol PP kabupaten Grobogan, bersama Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah, Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan, hari Kamis (30/10).

Dalam operasi yang dilaksanakan di desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, tim menemukan 4.932 batang rokok ilegal dengan berbagai merk yang diperjualbelikan, antara lain : Platinum Bold, Super Bold, UC Bold, Aswad, Delima, Este, dan ESSS.

Langkah ini diharapkan menjadi salah satu cara menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten Grobogan khususnya. Selain itu, sosialisasi juga terus dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada pedagang dan pembeli tentang ciri-ciri rokok ilegal non-cukai agar peredarannya bisa semakin ditekan.

Bersama kita #GempurRokokIlegal

WBS Grobogan

Pemadaman Kebakaran

Patroli Penertiban PKL

Patroli Penertiban PGOT

Renstra OPD

Search