Patroli Dalam Rangka Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Jum’at, 13 Februari 2026 pukul 20.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik kawasan Zona Merah, petugas mendapati 4 PKL yang masih  berjualan di Zona Merah, di antaranya 1 PKL telur gulung tepatnya di tugu Taman kuliner ir.sukarno Purwodadi dan di depan kantor disperakim kabupaten Grobogan menjumpai 1 PKL telur gulung pakai pick up , di depan kantor dp3akb menjumpai 1 PKL penjual kopi pakai mobil, di depan masjid Baitul makmur alun alun Purwodadi menjumpai 1 PKL penjual kopi, tindakan Petugas memberikan himbauan kepada PKL agar segera pindah dari lokasi tersebut,karena masih kategori zona merah.