
Rabu, 11 Februari 2026 pukul 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli malam di benerapa titik kawasan Zona Merah mendapti 2 PKL yang berjualan di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi. Petugas memberikan himbauan kepada PKL agar segera pindah dari lokasi tersebut.