
Rabu, 07 Januari 2026 pukul 17.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas bersama bapak Kasatpol pp melaksanakan patroli di titik lokasi Zona merah yang sering di gunakan berjualan PKL di lokasi area kota purwodadi dan ada beberapa PKL yang masih melanggar peraturan dan petugas menghimbau agar segera meninggalkan tempat tersebut,dan petugas mengamankan pengamen badut yang sedang melakukan aktivitas dikawasan Traffic light,tindakan petugas memberikan edukasi dan himbauan supaya tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
