SE. Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0001933
- admin satpolpp
SE. Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0001933
Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah
SE. Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0001933
Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah

Rabu (27 January 2021), Satpol PP Kabupaten Grobogan melakukan kegiatan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sekitar wilayah grobogan di beberapa titik lokasi kerumunan

Petugas menemukan PKL/Ankringan yang masih buka di atas jam 22.00 WIB adapula Rumah makan/Cafe dan tempat karaoke yang tutup
petugas menghimbau untuk kepada pengelola/PKL agar selalu mematuhi jam operasi sesuai SE Bupati Grobogan No. 360/128/2021.

Dalam Giat Patroli dilakukan untuk menciptakan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas.
Ayo selalu patuhi Protkes Covid-19 ... Ingat selalu 3M
. Memakai Masker
. Mencuci Tangan dengan sabun dan air yang mengalir
. Menjaga Jarak

Selasa (26 January 2021), Satpol PP Kabupaten Grobogan melakukan kegiatan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sekitar wilayah grobogan di beberapa titik lokasi kerumunan

Kegiatan operasi gabungan protkes Covid-19 yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Tim Covid-19 pada hari Selasa, 26 January 2021 di Tegowanu dan depan kecamatan gubug. Petugas memberikan himbauan dan penegakan hukum, dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Perbub No 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya penecegahan dan pengendalian Covid-19 pada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Halaman 23 dari 31

Hari ini 0
Minggu ini 0
Bulan ini 0
Keseluruhan 74097
Currently are 5 guests and no members online